Salam, Sebelum nya saya sudah bertanya kepada KEMENDAGRI soal kehilangan E-KTP yang hilang, tanggapan nya adalah bisa melakukan pencetakan ulang E-KTP di luar domisi. Saya melakukan pembuatan/perekaman E-KTP di kabupaten subang - provinsi jawa barat, sedangkan posisi sekarang saya ini berada di manokwari-papua barat. Jika bisa melakukan pencetakan ulang di manokwari, syarat apa saja yang harus di penuhi? Sekian dan terima kasih
<p>Kementerian Dalam Negeri menyampaikan terima kasih atas pengaduan yang Saudara sampaikan.</p> <p>Pencetakan KTPel di luar domisili dapat dilakukan sesuai Permendagri No. 8 tahun 2016 dengan persyaratan sudah pernah melakukan perekaman KTP-el, surat keterangan hilang dari kepolisian dimana anda kehilangan KTP-el tersebut. Dengan persyaratan tersebut anda datang ke Kecamatan setempat.</p> <p>Demikian jawaban kami terima kasih</p>