bagaimana pelayanan rekomendasi perizinan tentang rekomendasi ijin usaha yang awalnya di dinas keluarkan oleh dinas pariwisata tapi sekarang di tangani dipenda ( satu pintu ) padahal untuk pelaporan dan pendataan menjadi tanggung jawab dinas pariwisata mohon dijelaskan
Untik Rekomendasi Perizinan Ijun Usaha sebenanrnya tidak menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah tetapi itu adalah Kewenangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Yang Menjadi Kewenangan Bapenda Adalah Perijinan bidang Pajak dan Retribusi Daerah. Demikian Penjelasan Kami semoga dapat dimengerti.